minyak

Target Produksi Minyak di Indonesia Capai Satu Juta Barel

Target Produksi Minyak di Indonesia Capai Satu Juta Barel
Target Produksi Minyak di Indonesia Capai Satu Juta Barel

JAKARTA - Pemerintah menetapkan target lifting minyak dan gas bumi (migas) dalam APBN 2026 sebesar 610 ribu barel per hari, naik dari target APBN 2025 yang mencapai 605 ribu barel.

Selain itu, target produksi akan terus meningkat secara bertahap hingga mencapai 1 juta barel per hari pada 2030.

Wakil Menteri ESDM Yuliot menegaskan, peningkatan ini memerlukan upaya ekstra karena ada banyak tantangan yang harus dihadapi untuk mencapai angka tersebut.

Tantangan dan Strategi Peningkatan Produksi

"Untuk menambah tingkat produksi sekitar 100 ribu barel per hari, itu juga ini bukan merupakan sesuatu yang cukup gampang, karena cukup banyak tantangan-tantangan yang harus kita hadapi," ujar Yuliot.

Ia menambahkan, peningkatan produksi akan dilakukan secara gradual agar target 1 juta barel per hari pada 2030 dapat tercapai.

Langkah ini membutuhkan konsolidasi seluruh kegiatan eksplorasi dan optimalisasi sumur yang ada untuk memastikan hasil yang sesuai harapan.

Optimalisasi Sumur dan Eksplorasi Bersama SKK Migas

Yuliot menekankan pentingnya pengelolaan sumur secara terintegrasi dengan SKK Migas, khususnya terkait kendala yang muncul di lapangan.

"Jadi perlu dikonsolidasikan, ya kira-kira pada tahun ini kira-kira berapa kita melakukan eksplorasi, ya kemudian itu ada sumur-sumur yang bisa kita maksimalkan," jelasnya.

Pendekatan ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan produktivitas sumur migas, sehingga target peningkatan produksi dapat direalisasikan.

Peran Sumur Masyarakat dalam Mendukung Target Nasional

Selain sumur migas pemerintah, optimalisasi sumur masyarakat juga didorong melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 45 ribu sumur masyarakat di berbagai wilayah yang dapat dimaksimalkan bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Yuliot menambahkan, sumur masyarakat terbagi menjadi dua bentuk, yaitu koperasi dan BUMD, sehingga legalitas dan pengelolaannya dapat dilakukan secara tertib dan produktif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index